Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Nomor3
Tahun2022
TentangPERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 51 TAHUN 2022 TENTANG PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Agustus 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan748
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Agustus 2022
Pejabat Pengundangan