Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Khusus Pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor8
Tahun2019
TentangPEMBERIAN HAK KHUSUS PADA RUAS TRANSMISI DAN/ATAU WILAYAH JARINGAN DISTRIBUSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Maret 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan411
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 April 2019
Pejabat Pengundangan