Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Simpang Y-pulau Layang dan Pulau Layang-pusri (pipa Eksisting dan Looping)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor5
Tahun2013
TentangTARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA RUAS TRANSMISI SIMPANG Y-PULAU LAYANG DAN PULAU LAYANG-PUSRI (PIPA EKSISTING DAN LOOPING)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 April 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1586
Jumlah diDownload124
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan645
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 April 2013
Pejabat Pengundangan