Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor4
Tahun2020
TentangHARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA UNTUK KONSUMEN RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL PADA JARINGAN PIPA DISTRIBUSI KABUPATEN ACEH TAMIANG PROVINSI ACEH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Oktober 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1574
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Desember 2020
Pejabat Pengundangan