Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Prabumulih

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor4
Tahun2015
TentangHARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA UNTUK KONSUMEN RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL PADA JARINGAN PIPA DISTRIBUSI KOTA PRABUMULIH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Prabumulih
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan510
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 April 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum