Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Alokasi Volume Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu untuk Masing-masing Konsumen Pengguna Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor4
Tahun2012
TentangALOKASI VOLUME BAHAN BAKAR MINYAK JENIS TERTENTU UNTUK MASING-MASING KONSUMEN PENGGUNA BAHAN BAKAR MINYAK JENIS TERTENTU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 September 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan1315
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Desember 2012
Pejabat Pengundangan