Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Verifikasi Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Tahun Pengundangan | 2022 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 378 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 05 April 2022 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Volume dan Rekonsiliasi Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 Tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Perubahan Pp 36-2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
- Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa