Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Perusahaan Daerah Kota Tarakan untuk Konsumen Rumah Tangga Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tarakan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor2
Tahun2013
TentangHARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA PERUSAHAAN DAERAH KOTA TARAKAN UNTUK KONSUMEN RUMAH TANGGA PADA JARINGAN PIPA DISTRIBUSI KOTA TARAKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Februari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5147
Jumlah diDownload121
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan413
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Maret 2013
Pejabat Pengundangan