Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pt Pertamina Gas Ruas Kp 4.3 - Pln Kanaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor19
Tahun2021
TentangTARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT PERTAMINA GAS RUAS KP 4.3 - PLN KANAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Mei 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan651
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Juni 2021
Pejabat Pengundangan