Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Sengkang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor12
Tahun2013
TentangHARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA UNTUK KONSUMEN RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL PADA JARINGAN PIPA DISTRIBUSI KOTA SENGKANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 November 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10131
Jumlah diDownload130
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1423
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Desember 2013
Pejabat Pengundangan