Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Prabumulih

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor10
Tahun2013
TentangHARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA UNTUK KONSUMEN RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL PADA JARINGAN PIPA DISTRIBUSI KOTA PRABUMULIH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 November 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2367
Jumlah diDownload126
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1421
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Desember 2013
Pejabat Pengundangan