Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar Atau Terpencil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor1
Tahun2024
TentangPENYALURAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN PADA SUB PENYALUR DI DAERAH TERTINGGAL, TERDEPAN, TERLUAR ATAU TERPENCIL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Mei 2024
Pejabat yang MenetapkanERIKA RETNOWATI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat371
Jumlah diDownload804
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan319
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Juni 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA