Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pt Pertamina Gas untuk Ruas Transmisi Grissik ke Pusri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor1
Tahun2020
TentangTARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT PERTAMINA GAS
UNTUK RUAS TRANSMISI GRISSIK KE PUSRI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Februari 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan354
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 April 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum