Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Grissikduri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor1
Tahun2015
TentangTARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA RUAS TRANSMISI GRISSIKDURI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan91
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Januari 2015
Pejabat Pengundangan