Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 09 Tahun 2015 Tentang Penugasan Badan Usaha untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor09
Tahun2015
TentangPENUGASAN BADAN USAHA UNTUK MELAKSANAKAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1354
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 September 2015
Pejabat Pengundangan