Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 07 Tahun 2015 Tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pada ruas Transmisi dari Tie In di Kp 21 Simpang abadi-stasiun Meter pt Lontar Papyrus Pulp dan Paper Industry-stasiun Meter pembangkit Listrik Tenaga Gas Purwodadi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor07
Tahun2015
TentangTARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PADA
RUAS TRANSMISI DARI TIE IN DI KP 21 SIMPANG
ABADI-STASIUN METER
PT LONTAR PAPYRUS PULP DAN PAPER INDUSTRY-STASIUN METER
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA GAS PURWODADI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1331
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 September 2015
Pejabat Pengundangan