Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI |
Nomor | 06 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PENYALURAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR KHUSUS PENUGASAN PADA DAERAH YANG BELUM TERDAPAT PENYALUR |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 06 Mei 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 763 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 25 Mei 2015 |
Pejabat Pengundangan |