Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor06
Tahun2015
TentangPENYALURAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN
JENIS BAHAN BAKAR KHUSUS PENUGASAN PADA DAERAH YANG BELUM TERDAPAT PENYALUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Mei 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan763
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Mei 2015
Pejabat Pengundangan