Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Tata Tertib Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor05
Tahun2015
TentangTATA TERTIB PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG KOMITE BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 April 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan587
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 April 2015
Pejabat Pengundangan