Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa yang Dijual Perusahaan Daerah Kota Tarakan untuk Konsumen Rumah Tanggadan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tarakan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor03
Tahun2014
TentangHARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA YANG DIJUAL PERUSAHAAN DAERAH KOTA TARAKAN UNTUK KONSUMEN RUMAH TANGGADAN PELANGGAN KECIL PADA JARINGAN PIPA DISTRIBUSI KOTA TARAKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Juni 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8090
Jumlah diDownload115
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan912
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Juli 2014
Pejabat Pengundangan