Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor Per-05/k.bnpt/11/2013 Tahun 2013 Tentang Pedoman Koordinasi Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Keluarganya dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
NomorPER-05/K.BNPT/11/2013
Tahun2013
TentangPEDOMAN KOORDINASI PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI, PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN KELUARGANYA DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 November 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Pelindungan Bagi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan Beserta Keluarganya dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat10051
Jumlah diDownload15
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan790
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Juni 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum