Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor Per-05/k.bnpt/11/2013 Tahun 2013 Tentang Pedoman Koordinasi Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Keluarganya dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME |
Nomor | PER-05/K.BNPT/11/2013 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PEDOMAN KOORDINASI PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI, PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN KELUARGANYA DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 20 November 2013 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Pelindungan Bagi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan Beserta Keluarganya dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 10051 |
Jumlah diDownload | 15 |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 790 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 12 Juni 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Pelindungan Bagi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan Beserta Keluarganya dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme