Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor Per-04/k.bnpt/11/2013 Tahun 2014 Tentang Kerjasama Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
NomorPER-04/K.BNPT/11/2013
Tahun2014
TentangKERJASAMA APARAT PENEGAK HUKUM DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 November 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3927
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan789
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Juni 2014
Pejabat Pengundangan