Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor Per-04/k.bnpt/11/2013 Tahun 2014 Tentang Kerjasama Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 789 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 12 Juni 2014 |
| Pejabat Pengundangan |