Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Deradikalisasi Bagi Mantan Narapidana Terorisme dan Orang Atau Kelompok Orang yang Sudah Terpapar Paham Radikal Terorisme

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Nomor3
Tahun2024
TentangPELAKSANAAN DERADIKALISASI BAGI MANTAN NARAPIDANA TERORISME DAN ORANG ATAU KELOMPOK ORANG YANG SUDAH TERPAPAR PAHAM RADIKAL TERORISME
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Desember 2024
Pejabat yang MenetapkanRYCKO AMELZA DAHNIEL
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat161
Jumlah diDownload149
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan924
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Desember 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA