Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Deradikalisasi Bagi Mantan Narapidana Terorisme dan Orang Atau Kelompok Orang yang Sudah Terpapar Paham Radikal Terorisme
| Tahun Pengundangan | 2024 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 924 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 06 Desember 2024 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |