Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Deradikalisasi Bagi Mantan Narapidana Terorisme dan Orang Atau Kelompok Orang yang Sudah Terpapar Paham Radikal Terorisme
Tahun Pengundangan | 2024 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 924 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 06 Desember 2024 |
Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |