Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelindungan Sarana Prasarana Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Nomor3
Tahun2020
TentangPEDOMAN PELINDUNGAN SARANA PRASARANA OBJEK VITAL YANG STRATEGIS DAN FASILITAS PUBLIK DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 November 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1351
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 November 2020
Pejabat Pengundangan