Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Nomor2
Tahun2024
TentangTATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 November 2024
Pejabat yang MenetapkanRYCKO AMELZA DAHNIEL
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat57
Jumlah diDownload93
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan810
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 November 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA