Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Kontra Radikalisasi dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 330 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 13 April 2023 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan