Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Nomor9
Tahun2012
TentangPENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Oktober 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan1011
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2012
Pejabat Pengundangan