Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Masterplan Pos Lintas Batas Negara Terpadu Motaain kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN |
Nomor | 7 |
Tahun | 2015 |
Tentang | MASTERPLAN POS LINTAS BATAS NEGARA TERPADU MOTAAIN KABUPATEN BELU PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 18 Juni 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 942 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 25 Juni 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan