Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah dilingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Nomor7
Tahun2014
TentangUNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
DILINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan2018
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2014
Pejabat Pengundangan