Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pelimpahan dan Penugasan Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Lingkup Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2012

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Nomor7
Tahun2012
TentangPELIMPAHAN DAN PENUGASAN PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN KAWASAN PERBATASAN LINGKUP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN TAHUN 2012
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 September 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan950
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 September 2012
Pejabat Pengundangan