Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Masterplan Pos Lintas Batas Negara Terpadu Entikong Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Nomor5
Tahun2015
TentangMASTERPLAN POS LINTAS BATAS NEGARA TERPADU ENTIKONG KABUPATEN SANGGAU PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 September 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan940
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 September 2015
Pejabat Pengundangan