Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Uraian Tugas Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Nomor5
Tahun2012
TentangURAIAN TUGAS KEPALA SUBBAGIAN DAN KEPALA SUBBIDANG DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Juni 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan595
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Juni 2012
Pejabat Pengundangan