Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan dan Penugasan Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Antar Negara Lingkup Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2011

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Nomor5
Tahun2011
TentangPELIMPAHAN DAN PENUGASAN PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA DAN KAWASAN PERBATASAN ANTAR NEGARA LINGKUP BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN TAHUN 2011
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan48
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Januari 2011
Pejabat Pengundangan