Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Masterplan Pos Lintas Batas Negara Terpadu Aruk kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Nomor4
Tahun2015
TentangMASTERPLAN POS LINTAS BATAS NEGARA TERPADU ARUK
KABUPATEN SAMBAS PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Juni 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan939
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Juni 2015
Pejabat Pengundangan