Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2015

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Nomor11
Tahun2015
TentangRENCANA AKSI PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA
DAN KAWASAN PERBATASAN TAHUN 2015
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Juni 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1037
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Juli 2015
Pejabat Pengundangan