Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Masterplan Pos Lintas Batas Negara Terpadu Skouw Kota Jayapura Provinsi Papua

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Nomor10
Tahun2015
TentangMASTERPLAN POS LINTAS BATAS NEGARA TERPADU SKOUW KOTA JAYAPURA PROVINSI PAPUA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Juni 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan945
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Juni 2015
Pejabat Pengundangan