Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor9
Tahun2014
TentangUNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 April 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan600
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Mei 2014
Pejabat Pengundangan