Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Standardisasi Data Kebencanaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor8
Tahun2011
TentangSTANDARDISASI DATA KEBENCANAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Oktober 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Satu Data Bencana
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5264
Jumlah diDownload317
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1093
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Agustus 2014
Pejabat PengundanganAMIR SYAMSUDIN
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum