Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor7
Tahun2015
TentangRAMBU DAN PAPAN INFORMASI BENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan2033
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2015
Pejabat Pengundangan