Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan dan Pemeliharaan Peralatan Penanggulangan Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor7
Tahun2013
TentangPETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DAN PEMELIHARAAN PERALATAN PENANGGULANGAN BENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 September 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan822
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Juni 2015
Pejabat Pengundangan