Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Klaster Logistik Penanggulangan Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor6
Tahun2022
TentangKLASTER LOGISTIK PENANGGULANGAN BENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Mei 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan546
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Juni 2022
Pejabat Pengundangan