Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Klaster Logistik Penanggulangan Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor6
Tahun2022
TentangKLASTER LOGISTIK PENANGGULANGAN BENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Mei 2022
Pejabat yang MenetapkanSUHARYANTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5318
Jumlah diDownload591
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan546
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Juni 2022
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum