Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja di Bidang Kebencanaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor5
Tahun2022
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA DI BIDANG KEBENCANAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 April 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan545
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Juni 2022
Pejabat Pengundangan