Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Peringatan Dini Bencana Pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana Dan badan Penanggulangan Bencana Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor4
Tahun2022
TentangPELAKSANAAN PERINGATAN DINI BENCANA PADA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DAN
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Februari 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan282
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Maret 2022
Pejabat Pengundangan