Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Dana Siap Pakai

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor4
Tahun2020
TentangPENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Mei 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan482
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Mei 2020
Pejabat Pengundangan