Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor3
Tahun2024
TentangTata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Juli 2024
Pejabat yang MenetapkanSUHARYANTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat126
Jumlah diDownload130
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan415
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Juli 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA