Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pasca Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor3
Tahun2013
TentangPETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ANGGARAN KEGIATAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH PASCA BENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Oktober 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1440
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Desember 2013
Pejabat Pengundangan