Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor3
Tahun2008
TentangPEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 November 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1087
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Agustus 2014
Pejabat PengundanganAMIR SYAMSUDIN