Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Pemanfaatan Bantuan Logistik Penanggulangan Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor26
Tahun2014
TentangPEMANFAATAN BANTUAN LOGISTIK PENANGGULANGAN BENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Desember 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan2083
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2014
Pejabat Pengundangan