Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pertanggungjawaban Bantuan Logistik Penanggulangan Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor25
Tahun2014
TentangPENGELOLAAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN LOGISTIK PENANGGULANGAN BENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Desember 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan2082
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2014
Pejabat Pengundangan