Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Pemilihan dan Kriteria Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dari Masyarakat Profesional Pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor22
Tahun2014
TentangMEKANISME PEMILIHAN DAN KRITERIA ANGGOTA UNSUR PENGARAH PENANGGULANGAN BENCANA DARI MASYARAKAT PROFESIONAL PADA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Desember 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1858
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Desember 2014
Pejabat Pengundangan