Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Sistem Peringatan Dini Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor2
Tahun2024
TentangSISTEM PERINGATAN DINI BENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Maret 2024
Pejabat yang MenetapkanSUHARYANTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan207
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 April 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA